Rescheduling Menggunakan Line Of Balance Pada Proyek Kantor Kejaksaan Negeri Makassar

Palebangan, Andareas Chelsia (2022) Rescheduling Menggunakan Line Of Balance Pada Proyek Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Skripsi (S1) thesis, Universitas Fajar.

[thumbnail of ANDAREAS CHELSIA PALEMBANGAN SIP22.pdf] Text
ANDAREAS CHELSIA PALEMBANGAN SIP22.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk merencanakan penjadwalan ulang dari pekerjaan yang telah terselesaikan pada proyek pembangunan kantor kejaksaan negeri Makassar.penelitian ini menggunakan metode LOB( line of balance) untuk mendapatkan lintasan kritis dari sebuah kegiatan. Jika pekerjaan yang akan dihitung (j) membutuhkan waktu lebih sedikit untuk diselesaikan daripada pekerjaan sebelumnya (i), maka tanggal ditentukan dengan menjumlahkan tanggal selesainya pekerjaan (j) dengan tanggal selesainya pekerjaan (i )ditambah dengan lamanya siklus pekerjaan terakhir (j), Sedangkan jika tugas (j) berlangsung dalam jumlah waktu yang sama atau lebih lama dari pekerjaan sebelumnya (i) tanggal kerja (j) yang merupakan hasil perkalian antara tanggal mulai pekerjaan (j) dan panjang siklus pertama pekerjaan, kemudian ditentukan berdasarkan tanggal mulai kerja (j). Dari hasil analisis telah dilakukan bisa diambil Penjadwalan dengan memakai metode Line of Balance Total durasi yang di perlukan menyelesaikan proyek Kantor Kejaksaan Negeri Makassar adalah 28 Minggu, sedangkan penjadwalan yang digunakan di proyek dengan existing schedule (metode barchart), membutuhkan 30 Minggu.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: line of balance,lintasan kritis,siklus,durasi,existing,barchart
Subjects: 000 - Komputer, Informasi dan Referensi Umum > 000 Ilmu komputer, ilmu pengetahuan dan sistem-sistem > 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum
Divisions: Fakultas Teknik > S1 Teknik Sipil
Depositing User: Nurmila Sari
Date Deposited: 07 Mar 2025 04:01
Last Modified: 07 Mar 2025 04:01
URI: https://repository.unifa.ac.id/id/eprint/1794

Actions (login required)

View Item
View Item